Blog anda pengin ramai pengunjung? Cara jitu dan ampuh adalah share tempat link download software crack-crackan. Hanya saja yang patut diingat adalah blog ini servernya kepunyaan Google dan seperti yang anda baca di Kebijakan Konten Blogger bahwa blogger tidak memperbolehkan menulis konten yang melanggar hak cipta termasuk di antaranya share file atau software dari hasil crack entah itu ngecrack sendiri atau dari sumber lain.
Tapi apakah akun kita akan kena banned jika melanggar hal tersebut?
Penulis iseng-iseng mencoba hal ini.
Untuk melapor masalah pelanggaran hak cipta kita bisa membuka halaman Legal Removal Request. Di sana terdapat petunjuk service Google apa yang akan diremove. Ada beberapa pilihan dan salah satunya adalah Blogger/Blogspot. Setelah di pilih akan muncul beberapa opsi sebagai berikut:
Pilih yang paling bawah
I have a legal issue that is not mentioned above
Akan muncul pertanyaan lagi:
What can we help you with?
Lalu, karena itu menyangkut pelanggaran hak cipta saya memilih point ke empat:
I would like to report a product or service that circumvents a technological protection measure within the meaning of 17 U.S.C. § 1201
Setelah selesai akan muncul pertanyaan kepemilikan akan hak cipta tersebut:
Are you the owner of the technological protection measure, the copyright owner of the work protected by this technology, or a representative authorized to act on behalf of either owner?
Karena hanya coba-coba saja saya pilih opsi No.
Dan hasil akhirnya:
We are sorry, but we are unable to process your request at this time.
Ternyata hasil akhirnya menggembirakan buat para blogger sekalian, bahwa share file crack atau apapun yang melanggar hak cipta sepanjang yang melapor bukan pemiliknya masih aman dilakukan. Hal itu berlaku pula pada pencarian Google. Google tidak akan menghapus hasil pencariannya sepanjang pemilik hak cipta tersebut tidak melapor ke Google.
Tapi apakah akun kita akan kena banned jika melanggar hal tersebut?
Penulis iseng-iseng mencoba hal ini.
Untuk melapor masalah pelanggaran hak cipta kita bisa membuka halaman Legal Removal Request. Di sana terdapat petunjuk service Google apa yang akan diremove. Ada beberapa pilihan dan salah satunya adalah Blogger/Blogspot. Setelah di pilih akan muncul beberapa opsi sebagai berikut:
Pilih yang paling bawah
I have a legal issue that is not mentioned above
Akan muncul pertanyaan lagi:
What can we help you with?
Lalu, karena itu menyangkut pelanggaran hak cipta saya memilih point ke empat:
I would like to report a product or service that circumvents a technological protection measure within the meaning of 17 U.S.C. § 1201
Setelah selesai akan muncul pertanyaan kepemilikan akan hak cipta tersebut:
Are you the owner of the technological protection measure, the copyright owner of the work protected by this technology, or a representative authorized to act on behalf of either owner?
Karena hanya coba-coba saja saya pilih opsi No.
Dan hasil akhirnya:
We are sorry, but we are unable to process your request at this time.
Ternyata hasil akhirnya menggembirakan buat para blogger sekalian, bahwa share file crack atau apapun yang melanggar hak cipta sepanjang yang melapor bukan pemiliknya masih aman dilakukan. Hal itu berlaku pula pada pencarian Google. Google tidak akan menghapus hasil pencariannya sepanjang pemilik hak cipta tersebut tidak melapor ke Google.
Komentar